Perbankan syariah atau
Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari
oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan
bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin
oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah
pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia
sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi
dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah
telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun
jenis produk atau jasa perbankan syariah adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.
Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan
embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat
itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis
usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun
1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah
berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak
memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada
usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk
partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun
1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank
komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan
rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian
berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung
dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut
adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk
proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa
finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut
dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun
1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah
antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of
Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic
Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun
1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri
Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang
ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru
lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal,
pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an.
Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam
Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu
bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita
mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan
karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti
keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional –
antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika
bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun
bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan
oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang,
memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu
orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani
Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan
bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan
tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya,
eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.
Namun, eksperimen pendirian bank syariah
yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada
1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit
Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga
muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat
diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan
perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau
Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank
pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan
Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi
Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara
Islam, termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk
mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai
Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah.
Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah
seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga
semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan
bunga.
Kini perbankan syariah sudah menyebar ke
berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank
International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang
beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.
Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan
perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank
Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
- Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
- Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Sumber : http://duniabaca.com







0 komentar:
Posting Komentar